>> Advetorial

Kopi Luwak Malino Kopi Binturong

Cerita perjalanan ke Kopi Luwak Malino, bertemu binturong, menikmati kopi, dan obrolan hangat Kang Juna

Waspada !!! Jadi Admin group Whatsap

0

Jakarta, SB.com- Akhir-akhir ini beredar berita tentang jeratan hukum bagi group admin aplikasi Whatsapp, ada dua informasi yang beredar terkait jeratan hukum bagi Admin group WA, satu di India satu di Malaysia. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Mengutip Sumber dari berita detik.com, menteri Komunikasi dan informatika ( Menkominfo) Rudiantara, menuturkan bahwa hal semacam itu dimungkinkan dapat terjadi di Indonesia, namun jalur kasusnya berbeda. 
"Sebetulnya admin dari group WA( WhatsApp Cs) sekarang kalau mau dikenakan sebenarnya bisa tapi jalurnya tidak hanya dari UU ITE, jalurnya semacam pengaduan".ujarnya di ketika ditemui disela-sela acara Ericsson smartnovation Indonesia Hackathon 2017, di Hotel Pullman Jakarta. Selasa ( 23/05/2017).

"Misalnya dari kelompok ini ada grup isinya 100 (orang), ada adminnya, salah satu anggotanya merasa bahwa ini gak bener, mengadukan. Kan pasal 27 ayat 3 isinya tentang pencemaran nama baik, maka deliknya harus delik aduan," tuturnya.
Rudiantara menambahkan setelah ada aduan, nanti pihak kepolisian yang menindaklanjuti kemudian bekerja sama dengan Kominfo.
"Yang pasti untuk ujaran kebencian di pasal 27 ayat 3 sekarang harus (lewat) delik aduan," sebutnya.
Ia pun kembali menjelaskan bila ada yang melaporkan ke pihak kepolisian karena admin Group aplikasi pesan instan tersebut membiarkan adanya ujaran kebencian terus-menerus, maka itu bisa diproses.
"Itu untuk pasal 27 ayat 3, kalau untuk seperti pornografi itu gak perlu delik aduan," ucapnya. Nah mengacu dari hal tersebut, perlu sekiranya para admin grup Whatsapps lebih hati-hati dan lebih tegas kepada anggotanya, supaya tidak terjadi hal yang dia tidak perbuat, namun dia yang mendapatkan jerat hukum. (NN/dyt).
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)