>> Advetorial

Kopi Luwak Malino Kopi Binturong

Cerita perjalanan ke Kopi Luwak Malino, bertemu binturong, menikmati kopi, dan obrolan hangat Kang Juna

Jelang Lebaran, Jajaran Polsek Babelan Adakan Ops Premanisme "

0

BABELAN SB.com - Dalam rangka mewujudkan rasa aman dan tentram ditengah-tengah masyarakat, Polri melaksanakan kegiatan yang ditingkatkan dengan sasaran premanisme serta penyalahgunaan senjata tajam, sejata api dan miras, bertempat di pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sabtu ( 17/06/2017 ).

Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Mualim Harahap. SH, memerangkan sedikitnya sekitar 13 personil Polsek Babelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan Iptu. Romli Chaerudin. SH, bersama dengan Kanit Sabhara Polsek Babelan AKP. RF. Manurung dan Kanit Binmas Polsek Babelan AKP. Masri. Diterjunkan dalam pelaksanaan operasi premanisme tersebut, adapun tujuan dari giat ini yakni agar menekan angka kejahatan serta penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Babelan, terlebih dibulan suci Ramadhan.

" ada sekitar 13 personil polsek Babelan yang di terjunkan dalam operasi premanisme kali ini, diadakannya operasi ini beratujuan untuk menekan terjadinya Guantibmas diwilayah yang ditimbulkan oleh premanisme, kenakalan remaja, Lahgun Narkoba, perkelahian antar kelompok masyarakat, dan kekerasan terhadap ibu dan anak, sehingga berpotensi merusak stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Babelan, Terangnya kepada SB.com.

Pada pelaksanaan ops premanisme kali ini jajaran polsek Babelan, telah berhasil mengamankan lima orang tukang parkir tanpa ijin pengelola Dinas Pasar Babelan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua ikat kartu parkir ,uang pecahan uang kertas  2 ribu rupiah sebanyak 29 lembar , 5 ribu sebanyak 3 lembar, 10 ribu sebanyak 1 lembar  ,uang logam pecahan  500 rupiah  ada 10 ,  1000 rupiah ada 4 ,  total uang yg diamankan sebesar Rp 92.000,- ( sembilan puluh dua ribu rupiah ).

Kemudian barang bukti dan lima orang yang diduga pelaku parkir liar dibawa ke Polsek Babelan oleh Kanit Binmas dan Kanit Reskrim untuk diberikan atau dilakukan himbauan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ,diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai. ( Nursin ).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)