>> Advetorial

Kopi Luwak Malino Kopi Binturong

Cerita perjalanan ke Kopi Luwak Malino, bertemu binturong, menikmati kopi, dan obrolan hangat Kang Juna

Oknum Perangkat Desa Diduga Pungut 10 Ribu Untuk Tebus KIS

0

Bekasi SB.com- Walaupun sudah ada larangan keras dari Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk melakukan pungutan-pungutan Liar di lingkungan Pemerintahan Desa, yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa No.1 Tahun 2015 BAB 5 tentang pungutan Desa pasal 22, yang menjelaskan bahwa "Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat Desa", akan tetapi diduga masih ada saja oknum perangkat Desa yang berani melakukan pungli dengan memanfaatkan kekuasaannya demi menguntungkan diri sendiri.

Menurut informasi dari seorang warga Desa Babelan Kota yang enggan disebutkan namanya, mengatakan di lingkungannya diketahuinya sedang ada pemberian KIS (Kartu Indonesia Sehat) kepada warga lingkungan setempat,  dan menurutnya ada salah satu oknum perangkat Desa yang diduga melakukan pungutan sebesar 10 ribu rupiah untuk penebusan KIS ( Kartu Indonesia Sehat ) dengan alsan biaya jasa.

" Iya warga disini dimintain uang sebesar 10 ribu rupiah buat Nebus KIS, kalau yang berkenan sih pasti ngasih. Tapi ada juga yang dipulangin karena enggak mau bayar, alasannya sih buat uang bensin". Ungkapnya kepada Media.

Terpisah, Saidih Davit  Kepala Desa Babelan Kota ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah hal tersebut. Dan mengatakan bahwa tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga terkait pengambilan Kartu Indonesia Sehat, dan dirinya tidak pernah memerintahkan kepada perangkat Desa( Rt-red) untuk memungut kepada warga untuk penebusan KIS( Kartu Indonesia Sehat).

"Pungutan tersebut tidak diperbolehkan, dan tidak ada arahan dari saya sebagai Kepala Desa, dan saya langsung tanya ke RT setempat katanya bukan RT yang minta akan tetapi warga sendiri yang ngasih buat uang jalan".Singkatnya.( Hidayat).




Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)